PMA No.19 Tahun 2024 Terbit, Kemenag Berlakukan Ketentuan Peralihan Perizinan LAZ melalui SIMZAT

By Admin


nusakini.com, Jakarta - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Ketentuan Peralihan Perizinan (SKPP) bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ). Surat bernomor B/Dt.III.IV.I/Kp.02.3/11/2024 tersebut ditandatangani oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, sebagai langkah mendorong pembaruan data LAZ dan kepatuhan terhadap regulasi baru.

SKPP ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Agama (PMA) No.19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat yang menggantikan Keputusan Menteri Agama (KMA) No.333 Tahun 2015. Kebijakan tersebut bertujuan memodernisasi tata kelola zakat melalui pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT).

“Sehubungan dengan penerbitan PMA Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat, Kemenag memberlakukan ketentuan peralihan berkaitan dengan pemanfaatan SIMZAT,” ujar Waryono Abdul Ghafur di Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Menurut Waryono, kebijakan peralihan ini dirancang untuk memastikan tata kelola LAZ berjalan sesuai regulasi terbaru. “Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan zakat di Indonesia,” jelasnya.

Ketentuan dalam SKPP tersebut meliputi:

1. LAZ yang masa izinnya telah habis tetapi belum mengajukan perpanjangan diwajibkan mengajukan izin pembentukan LAZ baru.

2. Akun LAZ yang terdaftar akan dikembalikan ke status pendataan dan tidak dapat dipublikasikan hingga memenuhi ketentuan baru.

3. Seluruh LAZ diwajibkan memperbarui data sesuai ketentuan, termasuk jumlah amil, pengawas syariat, dan program pendayagunaan, agar dapat dipublikasikan kembali.

4. Pengajuan peningkatan skala LAZ harus memenuhi jumlah amil dan penyaluran sesuai regulasi yang berlaku.

5. Pengajuan peningkatan skala LAZ dianggap sebagai pengajuan izin pembentukan LAZ baru.

6. Akun login LAZ akan ditutup sementara dan dibuka kembali mulai Rabu, 20 November 2024.

Akses pendaftaran atau pembaruan izin LAZ dilakukan melalui SIMZAT di tautan: https://simzat.kemenag.go.id/simzat/apps/web/daftar_laz. (*)